TATA TERTIB SISWA SMAN 1 CIBITUNG
1.
Siswa masuk pukul 06.45 untuk sesi
pagi, dilanjutkan dengan membaca surat-surat pendek pilihan (juz 30)
selama + 5 menit.
2.
Siswa dikatakan terlambat apabila
tiba di sekolah lewat dari pukul 07.00 WIB.
3.
Siswa yang terlambat diberi sangsi
tidak masuk kelas selama satu jam pelajaran berlangsung dan mengerjakan tugas
yang diberikan oleh guru pembina disiplin. Siswa masuk kelas setelah ada izin
tertulis dari guru piket/guru Pembina disiplin.
3.1. Siswa terlambat tidak diperkenankan masuk kelas ketika kelas
sedang berdoa bersama atau membaca
surat-surat pendek
3.2. Siswa
terlambat diperkenankan masuk kelas setelah kelas selesai membacakan doa dan surat-surat
pendek.
4. Penggunaan PSAS yang telah disepakati adalah:
a. Sepatu berwarna hitam, tali putih/hitam.
b. Kaos kaki disesuaikan dengan seragam sekolah.
b. Kaos kaki disesuaikan dengan seragam sekolah.
c. Seragam
abu-abu putih untuk hari Senin, seragam khas sekolah untuk hari Selasa, seragam
batik putih sekolah untuk hari Rabu,seragam pramuka untuk hari Kamis, seragam
abu-abu muslim sekolah untuk hari Jumat,
Ketentuan:
1.
Untuk Siswi Non Muslim rok panjang tidak ketat, berlengan panjang
dan bagi Siswi Muslim menggunakan
jilbab putih. Untuk seragam Pramuka jilbab warna coklat.
2.
Untuk siswa putra Muslim maupun Non Muslim celana panjang standar tidak ketat,
baju lengan pendek.
3.
Menggunakan ikat pinggang berlogo
SMAN 1 Cibitung.
4.
Badge nama dan lokasi sekolah warna
hitam putih dan menggunakan logo sekolah pada lengan baju kiri.
5.
Menggunakan topi sekolah pada saat
upacara.
5. Rambut untuk
siswa putra rapih, tidak melebihi kerah baju, sebatas telinga dan tidak
melebihi alis mata. Untuk siswa putri (Non
Muslim), yang memiliki rambut panjang, rapih dan tidak
mengganggu aktivitas proses pembelajaran.
6. Dispensasi berlaku dengan ketentuan:
·
Atas nama sekolah, ada toleransi
dari guru Mapel, dalam bentuk, siswa bisa mengikuti susulan atau diberi tugas
untuk memenuhi ketuntasan belajar.
·
Bukan atas nama sekolah dan
pemerintah tetapi atas nama klub, ketentuan tersebut di atas berlaku apabila
pihak club sudah ada MOU dengan pihak sekolah.
7. Siswa
dilarang membawa kendaraan roda empat,dan apabila masih membawa maka sekolah
tidak bertanggung jawab bila ada kerusakan dan terjadi kehilangan.
8. Untuk rincian
tata tertib peserta didik SMAN 1 Cibitung dituangkan dalam buku tata tertib siswa yang
telah diedarkan ke seluruh siswa/i SMAN 1 Cibitung atau yang ada sebagai buku
pegangan Kepala Sekolah dan Wakasek Kesiswaan.
Menyetujui,
Wakasek
Kesiswaan
Kepala Sekolah
Tedi Karyadi, S.Pd Madasar Susanto,
S.Pd., M.Pd
NIP. 196509302008011002 NIP. 19650705 1988031008
NIP. 196509302008011002 NIP. 19650705 1988031008
Comments
Post a Comment